*Pelopor Pemimpin Nusantara : Ada Apa Dengan Peraturan Baru Menteri BUMN ?*
*Pelopor Pemimpin Nusantara : Ada Apa Dengan Peraturan Baru Menteri BUMN ?*Jakarta, - 15 Juni 2024 Ketua Umum Pelopor Pemimpin Nusantara , Oktavianus Mansyur, ST , mengungkapkan bahwa para relawan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023. Pernyataan ini disampaikan Ramses dalam sebuah diskusi publik bertema "Meningkatkan Profesionalisme dan Integritas di BUMN" yang diadakan di Jakarta.
" Oktavianus , menjelaskan bahwa peraturan yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023 tersebut memberikan kesempatan luas bagi individu yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, termasuk para relawan yang selama ini aktif berkontribusi di berbagai sektor.
" Peraturan ini membuka peluang besar bagi para relawan yang selama ini telah menunjukkan dedikasi dan kompetensi mereka di berbagai bidang. Tanpa adanya konflik kepentingan politik, mereka bisa menjadi komisaris dan Direksi yang efektif dan independen," ujar Oktavinaus Mansyur, ST ".
" Sesuai Pasal 18 dalam peraturan tersebut, calon komisaris BUMN tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, atau anggota legislatif. Ramses melihat ketentuan ini sebagai peluang bagi relawan yang tidak terlibat dalam politik untuk masuk ke dalam jajaran komisaris dan Direksi BUMN.
"Ketentuan ini memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar fokus dan profesional yang dapat menduduki posisi penting tersebut. Ini adalah kesempatan emas bagi para relawan yang ingin mengabdikan diri lebih lanjut kepada negara melalui BUMN," tambahnya.
" Oktavianus Mansyur, ST juga mengajak para relawan untuk terus meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka agar siap mengemban tugas sebagai komisaris dan Direksi BUMN "Edukasi dan pelatihan berkelanjutan sangat penting. Relawan harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka untuk memenuhi standar tinggi yang ditetapkan oleh BUMN," jelasnya.
" Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi teknologi dan para relawan dari berbagai organisasi. Banyak peserta yang memberikan apresiasi terhadap pandangan Ramses Sitorus dan berharap dapat melihat lebih banyak relawan yang menduduki posisi strategis di BUMN.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan BUMN dapat lebih terbuka terhadap individu-individu berkompeten dari berbagai latar belakang, termasuk relawan, untuk berkontribusi dalam memajukan perusahaan negara dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Tutup nya